2 Orang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,9 M Bank BUMN di Kendal

2 Orang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,9 M Bank BUMN di Kendal

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 14:15 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki kasus pengajuan kredit fiktif senilai Rp 1,9 miliar di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kendal. Ada dua tersangka yang saat ini sudah ditetapkan.

Tersangka pertama adalah seorang tenaga marketing dan analisis mikro (mantri) di bank tersebut dengan nama Yuna Yanwar. Kemudian tersangka lainnya dari pihak swasta yang membantu Yuna atas nama S alias Jefri.

"Jadi S ini membantu YY untuk persyaratan kredit fiktif," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (7/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus itu, ada sekitar 50 nama nasabah yang mengajukan Kredit Umum Pedesaan di dua cabang bank tersebut di Kendal. Tersangka mengajukan kredit dengan nama nasabah itu dengan besaran Rp 30-50 juta.

"Ada 45 kredit fiktif yang diajukan atas bantuan tersangka S," jelasnya.


Nasabah yang dipinjam identitasnya itu diberi imbalan Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu tanpa tahu peruntukannya. Uang yang cair kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak internal bank melakukan investigasi terkait kredit macet. Hasilnya, ada dugaan orang dalam yang terlibat. Saat ini barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 200 juta yang merupakan pengembalian dari tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan awal dan bukti-bukti, kami sementara menetapkan dua tersangka," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads