"(171 orang) mereka hanya menerima fee sebesar kurang-lebih 3 persen dari nilai pencairan. Sisanya diambil tunai dan diminta oleh terdakwa III (Yeni Irawati)," ujar jaksa dari Kejati Jateng Sri Heryono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/10/2019).
Sidang hari ini dibagi dalam dua berkas. Sidang pertama mengadili terdakwa Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan pula, 89 dari 171 nama di antaranya merupakan pekerja lepas yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit.
"Terhadap 89 pegawai freelance tersebut, terdakwa I dan terdakwa II memerintahkan terdakwa III membuat surat keputusan seolah mereka adalah pegawai tetap (sebagai syarat pengajuan kredit)," jelasnya.
Dalam sidang ini disebutkan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 28,75 miliar. Sidang kemudian ditutup dan para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Firdaus tidak didampingi kuasa hukum. Maka hakim ketua Andi Astara menawarkan dua pilihan, yakni terdakwa membawa kuasa hukumnya sendiri atau kuasa hukum yang ditunjuk oleh hakim. Firdaus kemudian memilih pilihan kedua.
"Harus ada surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Sidang tetap berjalan, kalau tidak mampu, kami yang menunjuk (kuasa hukum)," kata hakim Andi.
"Nanti buat keterangan tidak mampu, ya. Jadi sidang setelah ini bisa didampingi pengacara," ujar hakim mengingatkan terdakwa Firdaus sebelum menutup sidang.
Terdakwa yang disidang berikutnya adalah account officer bank BUMN di Purbalingga bernama Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. Keduanya didakwa dengan pasal yang sama dengan tiga terdakwa yang disidang hari ini.
Endah dan Imam diduga menyetujui pengajuan kredit tanpa melalui survei yang benar kepada calon peminjam maupun terhadap agunannya.
Halaman 2 dari 2