"Dua tersangka ini diamankan di warung di depan Lapas Ciamis, Jalan Juanda. Dari tangan tersangka diamankan 13 paket sabu seberat 51,78 gram atau senilai Rp 90 juta," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).
Menurut Bismo, sabu itu rencananya diedarkan ke Lapas Ciamis. Paket sabu dipesan oleh dua orang narapidana penghuni Lapas Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelakunya sipir. Napi di dalam memberi uang ke sipir tersebut untuk membawa sabu ke lapas tersebut. Diberi uang Rp 3 juta. Jadi memperlancar masuknya narkoba ke lapas," ucap Bismo.
Polisi saat ini masih mendalami berapa lama keterlibatan tersangka oknum sipir AG dalam jaringan peredaran narkotik. Hubungan antara tersangka AF dan oknum sipir AG diduga satu sindikat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara.
"Ini masih kami dalami dan kembangkan jaringannya. Selain itu, dua napi itu ditetapkan sebagai tersangka, kami periksa. Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat," kata Bismo. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini