"Barang bukti narkoba yang kami amankan ada 12 kg sabu, 550 pil happy five, dan ekstasi 220 butir. Semua barang bukti narkoba ini dipasok dari Malaysia," kata Dir Narkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto di Polda Kepri, di Batam, Rabu (6/11/2019).
Yani menjelaskan, pengintaian dilakukan selama tiga bulan untuk menangkap jaringan narkoba ini. "Atas laporan masyarakat, tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga bulan," ujar Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penangkapan, lanjut Yani, dilakukan pada Minggu (3/11) pukul 22.15 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Hengky (31) di Tanjungpinang.
"Dari tangan Hengky, kami temukan barang bukti tersebut. Lantas, kami interogasi dari siapa dia mendapatkan barang haram tersebut," kata Yani.
Dari pengakuan Hengky, kata Yani, diketahui bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan Napi di Lapas Tanjungpinang. Pengendalinya adalah tersangka Akiong (34) dan Apeng (35). "Atas keterangan Hengky, kedua napi kami ringkus," kata Yani.
Yani menjelaskan, Apeng, warga Kepri, dijebloskan ke penjara dengan vonis 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Selanjutnya, Akiong, yang merupakan WNA asal Malaysia, dihukum 9 tahun bui dalam kasus yang sama.
"Apeng ini bandar yang mendapatkan pasokan narkoba dari Akiong dari Malaysia. Hengky bagian dari jaringan," kata Yani.
Baca juga: Bandar 1,3 Kg Sabu Ditangkap di Makassar |
Dari pemeriksaan Apeng dan Akiong, kata Yani, diketahui bahwa mereka punya kaki lagi bernama Edi (45) warga Tanjungpinang. Namun Edi ini posisinya selalu di Batam. Selain mengedarkan, Edi punya tugas mengatur masuknya barang haram itu lewat jalur laut.
"Kami lakukan pengejaran terhadap Edi. Dia ini tugasnya juga mencari jaringan untuk melakukan pengedaran narkoba," kata Yani.
Tim gabungan lantas berhasil melacak keberadaan Edi di Batam. Setelah menangkap Edi, pihak kepolisian memintanya menunjukkan tekong yang membawa narkoba dari Malaysia.
"Saat kami melakukan pengembangan ini, tersangka Edi mencoba kabur dan melawan petugas dengan cara akan merampas senjata karenanya dilakukan tindakan tegas. Kami tembak dan Edi tewas," kata Yani.
Masih menurut Yani, tekong yang membawa narkoba itu diketahui bernama Davit WNA asal Malaysia.
"Kami masih kembangkan kembali kasus ini. Saat ini David berada di Malaysia," ujar Yani.
Diupah Rp 25 Juta, Kurir Sabu Ini Diciduk Polisi:
(cha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini