Yeap Bee Lun dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan rekannya Ong Cho Peen dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) dengan hukuman masing-masing 18 tahun dan 17 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Penyelundupan narkoba ini terbongkar saat petugas BNN Sumut pada 30 Juni 2019 mendapat informasi pengiriman narkoba di perairan Selat Malaka. WN Malaysia yang membawa sabu disebut menggunakan kapal speedboat.
Tim gabungan menyergap speedboat yang dibawa terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdang Bedagai pada 1 Juli 2019.
Saat kapal digeledah ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 6 kg. Dari pemeriksaan, diketahui sabu diperoleh dari seorang laki-laki keturunan India atas perintah Atan yang masih buron.
Sabu itu rencananya diantar ke WNI yang tak dikenal oleh terdakwa. Atan memberi upah sebesar 10 ribu ringgit Malaysia kepada terdakwa Yeap Bee Lun. Yeap Bee Lun kemudian memberikan upah ke terdakwa Ong Choo Peen yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat sebesar 2 ribu ringgit Malaysia.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini