"Masalah ormas ini ada aturannya, ormas itu kalau dia melakukan pelanggaran hukum, misal intimidasi, pemerasan, segala macam, tangkap saja, kalau melakukan tindak pidana tangkap saja oleh Polda atau Polres," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang nggak boleh seperti kemarin viral seperti melakukan intimidasi, ini negara tidak boleh kalah dengan ormas manapun juga, kalau ada yang lakukan intimidasi kekerasan, pemerasan, ada aturan undang-undangnya," katanya.
"Kalau nanti ada yang mengatakan masyarakat akan ribut. Nggak akan ada. Masyarakat mana dulu? Negara nggak boleh kalah," lanjut Tito.
Sebelumnya, beredar video ormas yang meminta 'jatah preman' kepada minimarket. Dalam video tersebut, tampak Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda didampingi polisi dan sejumlah ormas. Dalam video itu, Aan meminta agar minimarket di Kota Bekasi bekerja sama dengan ormas dalam hal penarikan retribusi parkir.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membenarkan adanya 'surat tugas' kepada ormas untuk mengelola parkir minimarket. Surat tugas yang dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi itu dievaluasi setiap bulan. Rahmat mengatakan, anggota ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat mengkoordinir parkir minimarket.
"Kalau penugasan dari Bapenda itu biasanya paling lama sebulan. Sebulan dievaluasi sebulan dievaluasi, kalau ternyata masih memegang sudah tidak berlaku artinya sudah tidak berlaku lagi," kata Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (5/11).
Pembekalan surat tugas jaga parkir minimarket oleh ormas di Kota Bekasi itu menimbulkan kekisruhan. Bapenda Kota Bekasi pun akhirnya tak lagi menerbitkan surat tugas tersebut.
Simak juga video "Tito Karnavian Serahkan Panji Tribrata Polri ke Kapolri Idham Azis" :
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini