Dua batu bersejarah itu sejak ditemukan September lalu memang tetap dibiarkan saja di persawahan Dusun Geneng, Desa Jagalan, Karangnongko, Klaten. Setelah mendapat laporan barang hilang, hari ini tim dari BPCB Jawa Tengah mendatangi lokasi.
"Yang jelas sudah tidak ada beberapa lama. Tapi kami belum pastikan hilang dicuri atau dibuat talud pematang sawah," kata Kepala Sub Kelompok Pengamanan BPCB Jawa Tengah Harun Al Rosyid kepada detikcom, Rabu (6/11/2019), di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua barang bersejarah tersebut, menurut Harun, pernah dicek tim BPCB pada September lalu. Namun barang itu tidak dibawa untuk diamankan, dengan alasan terkendala persawahan yang masih berair. Sebagai pengaman sementara saat itu, dua batu itu hanya ditutupi semak.
Pihak BPCB juga mengkaji kemungkinan melaporkan hilangnya barang tersebut ke polisi. "Kalau soal dibawa ke ranah hukum, penanggung jawabnya di penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Jadi kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu untuk dikaji," kata dia.
Apabila benar dicuri, ancaman hukuman bagi pelakunya tidak ringan. UU No 11 Tahun 2010 bisa menjerat pelakunya dengan hukuman penjara 6 bulan hingga 10 tahun dan denda Rp 250 juta sampai Rp 2,5 miliar. Sedangkan penadahnya terancam penjara 3-15 tahun serta denda Rp 1-10 miliar.
Kepala Unit Candi Sewu, BPCB Jateng, Deny Wahju Hidayat mengatakan, meskipun ada makara dan dinding penampil candi, belum tentu lokasi itu situs. Sebab, untuk memastikan ada situs, harus diteliti struktur bangunannya.
Sebelumnya, KHC Klaten melaporkan hilangnya makara dan penampil candi ke BPCB Jateng. Laporan dilakukan karena para pegiat KHC mendapati dua benda itu hilang pada 5 Oktober.
Simak juga video "Mengenal Ragam Budaya Suku Dayak Lundayeh di Rumah Kubu"
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini