Kena! Maling Motor Ini Jual Hasil Curian ke Korbannya Sendiri

Kena! Maling Motor Ini Jual Hasil Curian ke Korbannya Sendiri

Ragil Ajiyanto - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 16:16 WIB
Press release di Mapolres Boyolali, Rabu (6/11/2019). (Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali - Sembilan pelaku kejahatan ditangkap jajaran Polres Boyolali. Mereka adalah pelaku kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Salah satunya pria berinisial DS (28), warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, terkait kasus curanmor. DS dengan mudah diamankan polisi saat akan menjual motor hasil curiannya. Usut punya usut, ternyata DS justru menjual motor curian kepada korbannya sendiri alias pemilik sah kendaraan.

"Janjian ketemu (dengan calon pembeli) di Kenteng, Penggung (Boyolali Kota). Saya nggak tahu kalau yang mau membeli ternyata pemilik motor itu," kata DS dalam press release di Mapolres Boyolali, Rabu (6/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


DS awalnya berkilah hanya disuruh temannya mengantarkan motor tersebut kepada calon pembeli. Namun, setelahnya, ia mengakui bersama temannya tersebut saat mencuri motor milik Pujiati, warga Ampel, Boyolali. Pencurian terjadi di Pasar Ampel, Boyolali, pada Senin (21/10/2019).

"Saya di jalan, nggak tahu kalau (temannya) mencuri motor. Dia bilang, sik entenono tak jupuk pit (tunggu sebentar, saya ambil sepeda motor)," ujarnya.

Sukses mencuri motor jenis bebek milik korban berikut STNK-nya, DS dan temannya itu langsung kabur. Setelahnya, motor itu ditawarkan oleh temannya melalui telepon dengan harga Rp 2,7 juta.

Hingga akhirnya, ada orang yang tertarik pada tawaran itu, lalu mereka bersepakat bertemu di Kenteng, Penggung, untuk melihat kondisi motor. Namun, tak disangka oleh DS, ternyata calon pembelinya itu adalah korbannya sendiri.

"Setelah ketemu di Kenteng, saya diajak ke rumahnya, diceritakan begini-begini, terus saya dibawa ke Polsek (Polsek Boyolali Kota)," jelasnya.

DS mengaku dijanjikan uang Rp 500 ribu oleh temannya tersebut sebagai upah mengantarkan motor.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan sembilan tersangka dengan tujuh kasus yang berbeda berhasil ditangkap dalam Operasi Sikat 2019.


"Kami mendapatkan hasil empat TO (target operasi) dan ada tiga non-TO. Kemudian kami juga ada dua kasus 365 (curas) yang bisa kami ungkap. Sedangkan lainnya adalah kasus curanmor," kata Kusumo.

Selain DS, tersangka lainnya adalah S, YA, T, BA, AM, S, DK, dan P. "Kami juga masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," imbuh Kusumo.
Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads