Pelaku adalah DA (39), warga Probolinggo, yang kos di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
"Tersangka sudah melakukannya sebanyak 10 kali. Modusnya adalah menyaru sebagai pembeli motor yang dijual korban secara online. Ketika korban diminta mengambil BPKB, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat konferensi pers di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (4/11/2019).
Dony mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kemudian dilakukan penyelidikan. Identitasnya terungkap dari rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Saat kita tangkap di Singosari, kami mendapatkan empat unit ranmor yang disimpan oleh tersangka menunggu proses penjualan," beber Dony.
Dony menambahkan dari 10 kali mencuri motor para korbannya, beberapa di antaranya dilakukan di wilayah Blimbing dan Kedungkandang.
"Diantara TKP, ada di Blimbing dan Kedungkandang. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," imbuh Dony.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri motor dengan modus tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Tersangka kerja serabutan, mencuri motor agar bisa mendapatkan uang dari menjual hasil curian. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," beber Dony.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati jika akan menjual kendaraannya. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali dengan dilakukan oleh pelaku lainnya.
"Saya harap masyarakat hati-hati, tidak mudah percaya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran," pungkas Dony.
Simak juga video "Mengintip Koleksi Motor Honda Berbagai Generasi di Museum Honda Jepang" :
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini