"Tim mengamankan orang tersebut bernama Nurman (45) dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan sepeda motor, hasilnya ditemukan tiga paket klip besar di dalam kotak boks sepeda motor tersangka," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Nurman ditangkap di Jl Raya Utan Panjang RT 06/05 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11). Setelah diinterogasi, Nurman mengaku masih menyimpan tiga paket sabu di rumahnya dan 12 paket sabu di apartemen Greenlake Sunter, Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang dipimpin Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi pun menemukan 15 paket sabu di dua lokasi tersebut. Kepada polisi Nurman mengaku sabu tersebut peredarannya dikendalikan seseorang berinisial FR yang sedang menjalani hukuman di LP Salemba.
![]() |
"Kami akan terus dalami keterlibatan FR dalam pengendalian jaringan peredaran narkoba," ujar dia.
Iver mengatakan sabu tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 2,59 miliar. Nurman dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polsek Tambora menggelar Operasi Premanisme pada Selasa (5/11) siang. Polisi mengamankan 14 orang preman hingga narkoba. Sementara barang bukti yang disita berupa puluhan botol minuman keras hingga enam plastik kecil sabu dan alat isap (bong).
Polisi juga mengetes urine 14 pelaku yang diamankan. Hasilnya, sembilan orang positif benzo dan dua orang positif metamfetamin atau sabu.
Simak juga video Diupah Rp 25 Juta, Kurir Sabu Ini Diciduk Polisi:
Halaman
1
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini