Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir Reuters, Rabu (6/11/2019), pria bernama K Ganesh (42) ini dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara, atau 34 bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/11) waktu setempat. Dia juga dihukum denda sebesar 40 ribu Ringgit (Rp 134,8 juta).
Hakim Rasyihah Ghazali yang memimpin persidangan menyatakan Ganesh bersalah atas dakwaan melakukan tindakan yang memicu rasa sakit dan penderitaan yang tidak diperlukan terhadap seekor kucing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak kejahatan Ganesh itu terekam kamera CCTV yang viral di media sosial tahun lalu. Rekaman CCTV yang agak samar itu menunjukkan momen saat seorang pria membuka tutup mesin pengering dan satu pria lainnya memasukkan seekor kucing ke dalamnya.
Setelah itu, kedua pria tersebut menyalakan mesin pengering dan pergi dari lokasi. Kucing itu ditemukan mati di dalam mesin pengering.
"Dalam kasus ini, terdakwa merupakan orang yang memasukkan kucing ke dalam mesin pengering dan menguncinya. Saya harap vonis ini akan menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak kejam terhadap binatang," ucap hakim Rasyihah dalam putusannya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini