Namun Prasetyo lebih memberikan apresiasi terhadap 2 hakim ad hoc yang menyampaikan dissenting opinion. Kedua hakim itu, hakim Anwar dan Sigit, tidak sependapat apabila La Nyalla dibebaskan.
"Bagaimanapun kita harus ya, kita wajib menghormati putusan pengadilan. Kita apresiasi dan beri penghargaan tinggi pada 2 hakim ad hoc, yang membuat dissenting opinion, pendapat berbeda, yang tampaknya sepaham dengan jaksa penuntut umum bahwa La Nyalla Mattalitti terbukti bersalah, meskipun akhirnya kalah suara dengan 3 hakim lainnya yang justru menyatakan sebaliknya, La Nyalla Mattalitti tidak bersalah yang akhirnya dibebaskan," kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berpesan kepada para jaksa saya untuk tidak berkecil hati dan patah semangat menghadapi hal-hal seperti itu, tetap berjuang terus untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Dan jaksa penuntut umum sudah tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya. Tetap jalan terus," kata Prasetyo.
Sebelumnya, PN Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Tapi vonis itu tidak bulat, dua hakim menilai La Nyalla bersalah.
La Nyalla diadili oleh lima hakim, yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Anwar, dan Sigit. Alasan mereka membebaskan La Nyalla salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan di mana ketiganya dimenangi oleh La Nyalla. Namun hakim Anwar dan Sigit tidak sependapat dengan hal itu tetapi kalah suara.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini