"Dari hasil pengembangan tindak pidana asalnya, tersangka memiliki aset bergerak yang kalau diuangkan, nilainya Rp 2 miliar. Sudah 5 tahun (bisnis sabu) dan belum pernah tertangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Gembong Yudha kepada detikcom, Jumat (1/11/2019).
Gembong menjelaskan aset tak bergerak milik MI yang berhasil diamankan penyidik yakni satu unit mobil Honda H-RV, satu unit mobil Nissan X-trail, satu unit mobil Wuling, motor Kawasaki Ninja 250 dan beberapa unit motor lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saat ini kami intensifkan untuk telusuri aset yang tidak bergerak seperti rumah dan aset lainnya. Baru terindikasi dua rumah yang kami duga hasil TPPU, tapi kita masih telusuri asal usul kepemilikannya," ujar Gembong.
MI adalah bandar sabu yang ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada 17 September 2019. Dari tangan MI, penyidik menyita barang bukti narkoba berupa 5 kilogram sabu.
![]() |
MI ditangkap usai menerima paket narkoba dari seseorang di rumahnya, Dalam Bugis, Pontianak Timur, Kalbar. Usai menerima paket tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah MI dan mendapati sabu yang terbungkus plastik disimpan di dapur.
"Tersangka menyembunyikan barang bukti di dapur, tepatnya di tempat pembuangan sampah," kata Gembong.
Simak juga video Jaringan Penyuplai Sabu ke Sipir Lapas 4 Kali Selundupkan Narkoba:
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini