Todong Sopir Pakai Senjata Tajam, 'Pak Ogah' di Jembatan Tiga Ditangkap

Todong Sopir Pakai Senjata Tajam, 'Pak Ogah' di Jembatan Tiga Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 19:35 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial E alias A karena memalak pengguna jalan di Jembatan 3, Jakut. Saat beraksi, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Kasus tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Viralnya ini Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil diamankan dan ditangkap," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Jatanras AKP Iskandar mengatakan tersangka melakukan aksi pemalakan seorang diri. Tersangka merupakan 'Pak Ogah' yang kerap berada di sekitar tempat kejadian perkara dan membantu pengendara mobil memutar balik di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini juru parkir yang arahkan kendaraan berputar tapi maksa minta uang," kata Iskandar.
Saat itu, korban yang mengendarai mobil pikap dimintai uang oleh tersangka sebesar Rp 5 ribu. Korban enggan memberikan uang itu tapi tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam sehingga tersangka berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 50 ribu dan ponsel milik korban.

"Tersangka maksa uang Rp 5 ribu tapi nggak dikasih sopir dan dia ancaman pakai sajam dan berhasil ambil Rp 50 ribu dan HP," jelas Iskandar.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan itu. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut.

"Tersangka ini beraksi jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB siang. Pengakuan tersangka dia baru ngaku sekali, tapi masih kita dalami lagi. Berdasarkan saksi-saksi, orang ini sering beraksi di sekitar TKP," kata Iskandar.

Polisi menyebut tersangka merupakan warga di sekitar TKP. Uang hasil kejahatan tersangka disebutnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.




Simak juga video "Polda Metro Jaya Turun Tangan Atasi Heboh Jatah Parkir di Bekasi" :

[Gambas:Video 20detik]

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads