"Nggak ada gunanya berharap sama saya, saya nggak pegang kewenangan, tetapi saya sampaikan suara-suara itu saya sampaikan pasti tetapi yang punya kewenangan tetapi presiden," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Menurut Mahfud, dia berpegang pada visi-misi Jokowi-Ma'ruf Amin. Dia mengatakan seorang menteri tidak dapat lepas dari visi-misi tersebut, termasuk di dalam polemik Perppu UU KPK baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Menko Polhukam Mahfud Md mendorong Jokowi menerbitkan Perppu KPK. ICW memberi batas 100 hari kerja di Kemenko Polhukam untuk menyelamatkan KPK.
"Maka dari itu, kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya perppu bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Jokowi sendiri belum memberi tanda-tanda akan menerbitkan Perppu KPK. Jokowi beralasan saat ini UU KPK masih dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak juga video "Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Singgung UU KPK Baru" :
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini