"Draf peraturanKPUPilkada perlu diperdalam, khususnya Pasal 3 tentang syaratPPKPPS danKPPS ayat B, usia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 60 tahun," kata anggota Komisi II dari FraksiGerindra,Kamrusamad, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
![]() |
RDP tersebut digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks MPR/DPR. Adapun mitra kerja Komisi II yang diundang RDP di antaranya KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kamrussamad menilai syarat usia petugas KPPS perlu dibahas kembali karena pengalaman di Pilpres 2019, ketika banyak petugas KPPS yang meninggal.
"Berdasarkan pengalaman pilpres, pileg serentak kemarin (2019) banyak korban petugas KPPS. Karena itu, perlu dipertimbangkan usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamrussamad berpendapat bahwa diperlukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Salah satu hal yang dinilai perlu dievaluasi adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Melakukan evaluasi pemilu yang lalu dengan isu krusial, pertama calon tunggal pilkada yang dikondisikan, politik uang yang masih mewarnai pilkada, sentra Gakkumdu yang harus diperkuat dan netralitas ASN birokrasi," terang Kamrussamad.
Tonton juga video KPU Waspadai Adanya Serangan Siber di Pilkada 2020:
(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini