Divonis 14 Tahun Penjara, Pemutilasi Kasus 'Mayat dalam Koper' akan Banding

Divonis 14 Tahun Penjara, Pemutilasi Kasus 'Mayat dalam Koper' akan Banding

Andhika Dwi - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 16:16 WIB
Sidang kasus mutilasi 'mayat dalam koper'/Foto: Istimewa
Kediri - Masih ingat dengan Aris Sugianto dan Azis Prakoso yang memutilasi seorang guru tari di Kota Kediri dan membuangnya dalam koper? Kini keduanya telah divonis dengan hukuman 14 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (4/11). Majelis hakim menganggap kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Budi Hartanto.


"Atas perbuatan sadis, keduanya didakwa alternatif dengan Pasal 388 KUHP dijatuhi hukuman 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahmi Hary Nugroho.

Penasihat Hukum keluarga korban, Heri Sunoto menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim. Ia menunggu pihak terdakwa mengajukan banding atas vonis hukuman 14 tahun penjara itu.

"Keduanya melakukan sangat keji saat proses pembunuhan terhadap korban. Kami tunggu penasihat hukum terdakwa tadi kita dengar akan mengajukan banding," Selasa (5/11/2019).

Sementara Koordinator Penasihat Hukum Azis dan Aris, Taufiq Dwi Kusuma mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Pihaknya akan mengajukan banding.

Menurut Taufiq, upaya banding akan diambil karena apa yang dilakukan oleh Azis dan Aris merupakan aksi pembelaan diri atas apa yang dilakukan korban. Maka dari itu ia dan tim menganggap vonis tersebut terlalu memberatkan terdakwa.


"Sebenarnya yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan suatu pembelaan diri. Karena korban berupaya melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap pelaku. Dan itu sudah terbukti di pengadilan," pungkas Taufiq.

Rabu 3 April 2019, warga Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu, Blitar digegerkan penemuan mayat dalam koper di antara semak-semak dekat sungai. Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh pihak kepolisian, mayat dalam koper tersebut merupakan korban mutilasi bernama Budi Hartanto.

Budi merupakan guru honorer dan guru tari di Sangar CK Dance Kediri. Ia dimutilasi oleh Azis dan Aris di Kediri lalu mayatnya dibuang ke Blitar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.