Uang Belum Dibalikin, Eks Menko Wiranto Gugat Bambang Rp 44,9 Miliar

Uang Belum Dibalikin, Eks Menko Wiranto Gugat Bambang Rp 44,9 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 15:22 WIB
Wiranto (Dok. detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menggugat Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menuntut agar Bambang mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar.

Jenderal TNI (Purn) Wiranto ini menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000. Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (5/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.

"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," papar Wiranto.


Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi," pungkas Wiranto.



Tonton juga video Mahfud Md Terharu Saat Wiranto Hadiri Sertijab:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads