Kode etik di kepengurusan anggota Dewan periode 2019-2024 belum disahkan sehingga mereka masih menggunakan kode etik yang diatur dalam Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
Dalam kasus William, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebut, ada pasal kerahasiaan yang diatur dalam kode etik. Soal kerahasiaan itu terdapat diatur dalam Pasal 15 yang tertulis:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 15
(1) Anggota DPRD tidak diperkenankan menyampaikan pemberitaan dan atau menyalahgunakan sesuatu yang sifatnya rahasia untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
(2) Anggota DPRD wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
Achmad belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran William karena Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tidak mengunggah dokumen rencana anggaran Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 untuk publik.
"Ya, nanti tergantung (keputusan) rapat," ucap Achmad saat ditemui di ruangannya, gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Achmad tidak secara jelas mengatakan apakah dokumen yang diunggah oleh William masuk kategori rahasia. Namun, menurutnya, dokumen itu masih dokumen mentah, dan nominal dalam rencana bisa berubah.
"Masih rancangan betul. Jadi masih banyak komunikasi yang memungkinkan akan mengubah total," ucap Achmad.
"Apakah dokumen itu pantas dipublikasikan kepada Mas lewat medsos? Yang publikasikan anggota Dewan yang sejatinya kerja tahu ini barang mentah," ujarnya.
Saat Ini, BK DPRD DKI Jakarta sedang melangsungkan rapat. Hasil rapat akan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio-lah yang nanti akan memutuskan apakah William melanggar kode etik atau tidak.
"Keputusan semua di Ketua Dewan," kata Achmad.
Sebelumnya, warga DKI bernama Sugiyanto melaporkan anggota DPRD William Aditya Sarana kepada BK DPRD DKI Jakarta. Dia dianggap melanggar kode etik karena mengunggah KUA PPAS yang masih rancangan.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Sedangkan rencana KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," ucap Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (4/11/2019).
Sugiyanto pun menyebut William mengadakan konferensi pers soal temuan anggaran tersebut. Akhirnya, pembahasan soal anggaran lem Aibon ramai dibahas oleh masyarakat.
"Akibat dari publikasi tersebut oleh Bapak William di media sosial dan dilakukan konferensi pers.. Maka menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini