"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Selain itu, KPK memanggil mantan pejabat PT Pelindo II Sholvasdi alias Sjaulfasdi Syarif menjadi saksi. Ia akan diperiksa untuk tersangka RJ Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ Lino yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
Simak juga video Perppu KPK Menunggu MK, Tepat Atau Sesat?:
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini