"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Mashudi sendiri merupakan pegawai PT Pelindo II. Dalam kasus ini, Mashudi juga pernah diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun RJ Lino merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.
Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini