"Tersangka atas nama Helmizal warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Barang bukti yang kita amankan ada korek api, parang dan potongan kayu sisa dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian kepada detikcom, Selasa (5/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebakaran diketahui oleh tim patroli perusahaan yang menerima laporan adanya lahan yang terbakar di lokasi yang diokupasi masyarakat," kata Teddy.
Atas laporan tersebut, lanjut Teddy, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Saat tiba di lokasi, pelaku terlihat juga berusaha untuk memadamkan lahan yang terbakar.
"Luas lahan yang terbakar 1,14 hektare. Api ini merembet dari lahan milik pelaku," kata Teddy.
Dalam pemeriksaan, tersangka Helmi mengakui membakar di ladangnya. Dia membakar pelepah sawit untuk mengusir sarang tawon yang ada di kebunnya.
"Dikarenakan kondisi angin kencang, mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan tersebut," kata Teddy.
Dari kasus ini, pihak Polres Pelalawan menetapkan Helmi sebagai tersangkanya. "Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," tutup Teddy.
Baca juga: Angin Besar, Kebakaran Gunung Ciremai Meluas |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini