Barang haram tersebut dibawa pelaku dengan cara disembunyikan di kolong bak truk trailernya yang bernopol N-8319-UR. Tujuannya untuk mengelabui petugas kepolisian.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah petugas Tim Buru Sergap Polresta Probolinggo mencurigai truk yang dikendarai pelaku melaju tak normal. Atas hal itu, petugas kemudian mengarahkan pelaku untuk menepikan truknya.
Tepat berada di sebuah warung kopi, berlokasi di Jalan Raya Lumajang, Desa Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, pelaku langsung diperiksa petugas. Dan di lokasi itulah, petugas akhirnya menemukan sabu yang dikemas pelaku dalam empat kantong.
Mendapati barang haram itu, Tim Buser berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Probolinggo menindaklanjuti langkah hukum terhadap pelaku.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa sabunya untuk dikonsumsi sendiri, dan sudah 3 tahun. Tujuannya menambah stamina, serta mengobati penyakit asam uratnya yang sering kambuh," terangnya saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/11/2019).
Sementara itu, barang bukti yang disita berupa 4 kantong klip plastik kecil sabu dengan berat 0,38 gram, 0,40 gram, 0,34 gram dan 0,28 gram beserta pembungkusnya dan 1 buah HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Simak juga video Diupah Rp 25 Juta, Kurir Sabu Ini Diciduk Polisi:
(fat/fat)