Aktivis Antikorupsi Temui Pimpinan KPK, Tanyakan Efek Penerapan UU Baru

Aktivis Antikorupsi Temui Pimpinan KPK, Tanyakan Efek Penerapan UU Baru

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 14:14 WIB
Aktivis antikorupsi bertemu dengan pimpinan KPK. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Sejumlah aktivis antikorupsi menemui pimpinan KPK. Mereka membahas pengaruh penerapan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap kinerja pemberantasan korupsi.

"Beliau-beliau mempertanyakan beberapa hal, salah satunya misalnya kan Undang-Undang KPK yang baru sudah berlaku sekarang, bagaimana pengaruhnya terhadap pelaksanaan tugas KPK ke depan, itu juga kami jelaskan, terus hal apa saja yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil untuk menyikapi undang-undang baru KPK tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seusai pertemuan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Aktivis antikorupsi yang ikut dalam pertemuan itu di antaranya putri ketiga Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Anita Wahid, dan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Beberapa peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga ikut bertemu dengan pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bivitri menyatakan kekhawatirannya setelah berlakunya UU tersebut. Dia memprediksi akan terjadi hal yang kurang baik dalam pemberantasan korupsi pada waktu dekat ini.

"Kami paham masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat suram dengan adanya undang-undang ini. Jadi dengan segala kesuraman itu kami sharing lah, kira-kira apa yang barang kali masih bisa dilakukan supaya kita tidak terpuruk benar-benar. Mungkin kita semua belum terlalu merasakan karena baru beberapa minggu, tapi lihat saja nanti sebentar lagi begitu banyak kekalutan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi," ujar Bivitri.

Sementara itu, Anita Wahid memandang persoalan ini tak disorot mendalam oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya ialah banyaknya isu yang dibuat untuk mengalihkan pikiran masyarakat.

"Banyak masyarakat yang hanya melihat dari kacamata yang tidak mendalam mengenai pasal-pasal yang ada, dan juga karena banyak sekali distorsi dari cara berpikir di masyarakat yang banyak juga diganggu oleh isu yang tidak berhubungan," kata Anita.

"Tapi permasalahannya isu itu membuat masyarakat jadi tidak awas terhadap isi dari Undang-undang KPK ini, sehingga masyarakat melihat ini tidak akan berdampak sangat besar bagi pemberantasan korupsinya, tidak hanya kepada KPK nya saja," imbuhnya.


Anita juga menilai UU KPK baru memiliki banyak kekurangan dibandingkan kelebihan. Dia menyebutkan masyarakat perlu mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada risiko di masa datang.

"Di saat yang sama kita perlu mengingatkan presiden bahwa Undang-undang KPK yang baru ini meninggalkan banyak sekali permasalahan, lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dan akan menimbulkan PR besar di depan, yang sekarang belum terasa," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads