"Sidang lanjutan tanggal 4 November," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Senin (4/11/2019).
Sidang tersebut dijadwalkan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan memanggil turut tergugat, yakni Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini