PN Jaksel Gelar Sidang Ortu Gugat SMA Gonzaga karena Anaknya Tak Naik Kelas

PN Jaksel Gelar Sidang Ortu Gugat SMA Gonzaga karena Anaknya Tak Naik Kelas

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 09:36 WIB
Foto: SMA Gonzaga
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan gugatan yang diajukan orang tua murid, Yustina Supatmi terhadap SMA Kolese Gonzaga. Gugatan itu diajukan terkait anaknya tidak naik kelas dengan nilai tuntutan ganti rugi Rp 551 juta.

"Sidang lanjutan tanggal 4 November," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Sidang tersebut dijadwalkan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan memanggil turut tergugat, yakni Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.

Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads