"Juga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, karena tahun depan akan dipisahkan, Dinas Pariwisata sendiri, (Dinas) Kebudayaan sendiri, dan memang sudah dipisahkan," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Mekanisme pemilihan kepala dinas akan dilakukan melalui lelang jabatan. Lelang jabatan juga diberlakukan untuk posisi Kepala Bappeda DKI setelah ditinggal Sri Mahendra yang mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan pemisahan Disparbud menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan sebelumnya disampaikan Anies kepada DPRD DKI pada Juni 2019. Usulan raperda tentang penataan dinas tertuang dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Anies menyebut penataan ulang SKPD dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Berikut ini rencana penataan ulang dinas-dinas yang ada di DKI Jakarta:
1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan.
2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi.
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
5. Dinas Koperasi, UKM (KUKM) serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
7. Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini