Usulan Raperda tentang penataan dinas tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Anies menyebut penataan ulang SKPD dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," kata Anies saat membacakan usulan kepada DPRD, di ruang paripurna gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam usulan tersebut, Anies mengusulkan salah satunya pemisahan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Anies ingin Dinas Kebudayaan fokus meningkatkan kualitas kehidupan sosial warga Ibu Kota.
"Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat," terang Anies.
Sementara itu, urusan pariwisata akan disatukan dengan urusan ekonomi kreatif dengan nama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Pertimbangannya peningkatan kewirausahaan yang kreatif dan produktif, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan, fasilitasi pelaku ekonomi kreatif, dan mendukung terwujudnya Kepulauan Seribu dan Kota Tua sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)," papar Anies.
Berikut adalah rencana penataan ulang dinas-dinas yang ada di DKI Jakarta:
1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan.
2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi.
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
5. Dinas Koperasi, UKM (KUKM) serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
7. Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi.
Pihak DPRD sudah mendengar usulan tersebut. DPRD akan menggelar rapat paripurna dengan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap usulan tersebut.
"Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu 26 Juni 2019," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana sebagai pemimpin rapat. (aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini