"Kami masih terus lakukan evaluasi kami akan menyerap dari berbagai aspirasi dan tentunya dalam penerapannya itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai HAM, nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial budaya lainnya," kata Wamenag Zainut Tauhid di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Menurutnya, kebijakan larangan menggunakan cadar maupun celana cingkrang wajar dilakukan pihaknya. Kemenag, disebutnya, memiliki hak untuk mengeluarkan larangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia menanggapi pihak-pihak yang mengomentari wacana kebijakan itu. Menurutnya, setiap orang berhak memberikan komentar ataupun kritik.
"Saya kira di era demokrasi seperti sekarang ini boleh kritik disampaikan, boleh penolakan ataupun apa pun bentuknya, yang penting kita harus mengembangkan pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita kerjakan," ungkap Zainut.
Diketahui, wacana ini sebelumnya menuai polemik. Menag Fachrul Razi sadar, agama memang tidak melarang celana cingkrang, tapi aturan yang berlaku di kantor-kantor pemerintah menurutnya berbeda.
"Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, 'kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," ujar Fachrul saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini