"Tidak bisa kita lihat dengan cara tata busana, kemudian berjenggot, celana cingkrang, tapi itu masalah ideologi," kata Suhardi di Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja orang berpakaian rapi seperti orang banyak tapi pikirannya sudah keras. Nah ini harus kita rumuskan dengan baik. Tidak boleh kita men-judge seperti itu, tapi kan yang disampaikan Menag kan bagaimana itu berlaku di lingkungan lembaga negara, tentu ada aturannya," ucap Suhardi.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan pemerintah sedang mengkaji larangan bercadar di instansi pemerintah. Selain itu, dia menyinggung soal penggunaan celana cingkrang.
Fachrul menyebut instansi pemerintah sudah mempunyai aturan-aturan, termasuk tata cara berpakaian. Dia meminta seluruh pegawai di instansi pemerintah, khususnya Kemenag, mengikuti aturan itu.
"Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, 'kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," ujar Fachrul saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Simak juga video "BNPT-BPIP Jalin Kesepakatan Penanggulangan Terorisme" :
(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini