"Saat ditangkap YA (45) sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga aparat melumpuhkan dengan tembakan terukur di kaki," jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, di Jayapura, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka saat sudah di amankan di Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kamal.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah rambut palsu, 1 buah baju warna hitam yang digunakan tersangka saat memimpin massa di Wouma, 2 unit HP.
Lebih jauh Kamal menjelaskan peran tersangka YA saat kejadian Wamena yakni memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.
Kini sisa 3 DPO yang masih diburuh polisi terkait kerusuhan Wamena yakni HW (22), BA (21) dan PW (21).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini