"Membiayai untuk keperluan pilkada," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Berikut rinciannya:
- Membiayai keperluan istrinya, Airin Rachmi Diany, untuk Pilkada Tangerang Selatan sebesar Rp 2,9 miliar;
- Membiayai keperluan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, untuk Pilkada Banten sebesar Rp 3.828.532.762;
- Membiayai keperluan kakaknya, Ratu Tatu Chasanah, untuk Pilkada Serang sebesar Rp 4.540.108.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK menyebut uang korupsi yang didapat Wawan berasal dari permainan kotornya sebagai kontraktor. Wawan disebut jaksa tercatat mengendalikan 4 perusahaan yaitu PT Bali Pasific Pragama (BPP), PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI). Masing-masing perusahaan itu dipimpin oleh orang yang berbeda-beda yang ditunjuk oleh Wawan.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk mendapatkan proyek di Banten dan Tangerang Selatan (Tangsel). Saat itu Gubernur Banten dijabat Ratu Atut, sedangkan Tangsel dipimpin Airin sebagai wali kota.
Simak juga video "Dipanggil KPK, Ini Profil Nico Siahaan" :
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini