SR diringkus polisi di tempat indekosnya, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Selain menciduk SR, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 48,6 gram.
"Kami menemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 21,17 gram dan 24 paket kecil sabu-sabu yang beratnya mencapai 27,43 gram di indekos SR. Berat totalnya 48,6 gram, hampir setengah ons," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Yaser Arafat dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap SR pada Jumat (25/10). Hasil pemeriksaan, lanjut dia, SR diduga bergabung sindikat narkoba lintas provinsi.
"Keterlibatan jaringan besar dari Jakarta, Bandung, dan lainnya. Yang bersangkutan sudah enam bulanan menjadi pengedar," ucapnya.
Yaser menyebutkan pelaku menggunakan sistem tempel untuk setiap transaksi sabu. Pelaku menempelkan sabu yang telah dibungkus plastik dan berselotip di tempat-tempat yang tidak umum, antara lain di pipa selokan, jalanan yang sepi, dan rumah kosong.
"Barang bukti itu dikemas dalam 24 paket kecil dan satu paket besar. Ada beberapa yang sudah ditempel di sejumlah tempat. Modusnya sistem tempel, ada yang ditempel di saluran air, rumah kosong, dan lainnya," tutur Yaser.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti lain selotip, korek api, ponsel, plastik pembungkus sabu-sabu, bong bekas pakai, dan lainnya. SR dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga video Jaringan Penyuplai Sabu ke Sipir Lapas 4 Kali Selundupkan Narkoba:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini