Wacana Larangan Cadar di Kantor Pemerintah, Mendagri akan Bicara ke Menag

Wacana Larangan Cadar di Kantor Pemerintah, Mendagri akan Bicara ke Menag

Rahel - detikNews
Jumat, 01 Nov 2019 14:58 WIB
Foto: Mendagri Tito Karnavian (Rahel/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal kajian larangan penggunaan cadar atau penutup muka ketika memasuki instansi pemerintah. Tito mengaku bakal membicarakannya dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri agama. Tapi prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan. Ada tata aturan tentang tata cara berpakaian untuk para ASN, para polisi, anggota TNI. Semua itu sudah ada, apa itu istilahnya itu, tata untuk seragam, menggunakan seragam, berpakaian," kata Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).


Menurut Tito, para ASN harus berpakaian semestinya. Jika melanggar, ada sanksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kalau itu melanggar ya nggak boleh, berikan sanksi administrasi atau teguran. Tapi kalau seandainya ada yang tetep melanggar juga, ya apa boleh buat, mungkin sanksi yang lebih berat lagi," tegas Tito.


Jenderal purnawirawan Polri itu menegaskan cara berpakaian ASN harus sesuai dengan aturan berseragam yang ada. Dia menegaskan ASN bekerja dibayar uang negara dan harus setia kepada negara.

"Tapi prinsipnya harus sesuai dengan peraturan tata seragam, tata cara berpakaian di lingkungan ASN. Ingat! ASN ini bukan swasta, ASN ini dibayar oleh negara. Dan kita harus setia kepada 4 pilar Indonesia, Pancasila, kemudian Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD '45. Harus setia itu. Di luar itu, maka kita akan, tentunya kita akan tolak," ucap Tito Karnavian.


Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar, tapi dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.

"Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka... kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," tegas Fachrul Razi.




Heboh Kajian Larangan Cadar, Ini Penjelasan Menag:

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads