Proyek tersebut merupakan rehabilitasi saluran air hujan (SAH). Sebenarnya ada tiga titik pengerjaan proyek saluran air hujan yakni di Jalan Supomo, Jalan Babaran, dan di Kampung Celeban.
Dari ketiga titik tersebut proyek rehabilitasi baru dimulai di Celeban dan Jalan Babaran, sementara di Jalan Supomo belum dikerjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah bisa dilanjutkan atau disetop, ditender ulang di tahun yang akan datang dan sebagainya itu harus memerlukan fakta hukum dari KPK. Kami akan secara pro-aktif menanyakan ke KPK bisa dilanjutkan atau tidak," kata Haryadi, Rabu (21/8/2019).
Haryadi saat itu memastikan proyek yang berada di Jalan Supomo, Jalan Babaran dan sirip-sirip jalan sekitarnya itu akan tetap dikerjakan Pemkot. Hanya saja, ia tidak bisa memastikan kapan pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan tersebut dilanjutkan.
"Ya mungkin nanti kita normalkan dulu (jalannya), dalam batas-batas (kendaraan) bisa berjalan. Seperti misalnya ya lubangnya ditutup dulu, kemudian juga tali-talinya dilepas dan lain sebagainya, sehingga bisa berjalan seperti biasa dulu," paparnya saat itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono menambahkan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo dan sekitar yang nilainya lebih dari Rp 8 miliar.
"Nilai proyek Rp 8 koma sekian miliar ya, meliputi Jalan Supomo, Babaran sama sirip-siripnya ya," sebut Agus.
Salah satu dari titik proyek itu, yakni di Jalan Babaran kini telah disulap warga menjadi kebun jagung. Aksi ini merupakan bentuk protes warga yang terganggu akibat mandegnya proyek tersebut.
"Ya kalau (aksi tanam jagung di bekas proyek) dikatakan bentuk protes ya memang bentuk protes. Kalau itu (menanami dengan jagung) kan pikiran saya cuma untuk (mengurangi) debu, untuk kesehatan cucu-cucu saya," ujar penanam kebun jagung, Barmadi (62) saat ditemui wartawan di Jalan Babaran, Kota Yogyakarta, Jumat (1/11/2019).
Sebelum menanami bekas area proyek dengan biji jagung, Barmadi sudah terlebih dahulu meminta izin kepada pengurus kampung di tingkat RT. Ternyata gagasannya itu disetujui pihak RT, bahkan juga didukung oleh segenap warga Kampung Batikan, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Oh (warga) mendukung... Sekampung itu mendukung saya. Ada yang di sini kalau sore sebelum hujan menyirami (tanaman jagung) dan sebagainya, andil semua warga kampung Batikan itu," katanya.
Aksi Barmadi menanami bekas proyek di Jalan Babaran Yogyakarta mulai dilakukan sejak awal September 2019 lalu. Kini tinggi tanaman jagung di lokasi proyek sebagian sudah lebih dari satu meter. Tanaman jagung itu praktis menutupi separuh Jalan Babaran.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Mereka terdiri dari pemenang lelang proyek, Gabriella Ana Kusuma, jaksa fungsional Kejari Yogyakarta Eka Safitra, jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini