"Ada dua tersangka yang kami tangkap di perkebunan sawit di wilayah Kuranji, Tanah Bumbu, Kalsel, atas nama Deny Yonatan Fernando Irawan (25) dan Mohammad Rizal Saputra (22) keduanya warga Ngingas, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (1/11/2019).
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Tulungagung dan Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalimantan Selatan. Saat diamankan petugas, kedua pelaku tengah berada di perkebunan kelapa sawit.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, mereka ini pergi meninggalkan Tulungagung beberapa hari setelah kasus pembunuhan itu terjadi," ujarnya.
Pandia menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap Adi Wibowo alias Didik dan Suprihatin lantaran kesal setelah permintaan jasa her registrasi perpanjangan STNK tidak kunjung dilakukan oleh korban.
Saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, Fernando mengajak Rizal mendatangi rumah korban di Desa Ngingas, Kecamatan Campurdarat dengan tujuan menagih pengurusan perpanjangan STNK yang sebelumnya dititipkan kepada korban.
"Saat itu Fernando masuk ke rumah korban dan ditemui oleh korban Suprihatin, sedangkan Rizal berada di teras. Ketika bertemu itu, Suprihatin melontarkan kata-kata yang menyinggung, sehingga terlibat cek-cok," ujarnya.
Akibatnya, pelaku kesal hingga akhirnya korban dipukul pada bagian kepala hingga tersungkur. Setelah itu korban kembali dibenturkan ke tembok, hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan sejumlah alat, di antaranya hiasan dari marmer serta kayu. Untuk barang bukti kayu masih kami cari," jelas Pandia.
Usai menghabisi, Suprihatin, pelaku bergegas masuk ke dalam kamar korban Didik. Di situlah pelaku melihat korban sedang tidur menghadap ke tembok, iapun langsung memukul bagian tengkuk.
"Mendapat pukulan korban terbangun dan berusaha menangkis dengan tangan. Namun pelaku kembali melakukan penyerangan hingga korban tewas," kata kapolres.
Sementara tersangka Rizal ikut tersangkut kasus pembunuhan tersebut lantaran ikut memukul dan menyeret mayat korban. Usai melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung kabur dan beberapa hari kemudian bertolak ke perkebunan kelapa sawit Kalimantan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengakui proses penyelidikan pembunuhan tersebut membutuhkan waktu hampir satu tahun. Kondisi itu disebabkan oleh minimnya saksi.
"Begitu saya ditugaskan ke sini, ada tunggakan kasus itu, kami langsung melakukan pembedahan kasus hingga akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku," imbuhnya.
Simak juga video Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Antar Begal di Makassar:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini