Pelantikan Sobandi digelar di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jl Tantular, Denpasar, Bali, Jumat (1/11/2019). Sobandi menggantikan Bambang Eka Putra, yang kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya kemarin akreditasi sempat turun dari A jadi B target kita tingkatkan lagi jadi A. Kemudian kebersihan, penanganan perkara, kedisiplinan pegawai di PN Denpasar, kebersihan dan manajemen risiko kita tingkatkan," kata Sobandi seusai pelantikan.
Dia menargetkan tahun depan indeks kepuasan pelayanan bisa semakin ditingkatkan. Dia ingin semua pelayanan maupun penanganan perkara bisa lebih cepat dan akurat.
"Kemarin pelayanan turun kita, dari sistem administrasi perkara maupun umum kita turun indeks kepuasannya. Kalau masalah administrasi kita ingin mendapat akreditasi A excellent, Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) itu administrasi, Senin sampai Rabu auditnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fisik kita ingin meningkatkan kebersihan. Kita ingin memberikan pelayanan terbaik untuk Denpasar-Badung, kan kita wilayah pelayanannya itu. Jadi tidak ada istilah pelayanan lambat," tuturnya.
Di lokasi yang sama, Bambang berharap Sobandi bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Bambang juga mengusulkan sistem aplikasi yang sudah disusunnya bisa digunakan untuk efisiensi pelayanan.
"Yang penting peningkatan pelayanannya, pengadilan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik pada semua pencari keadilan. Ada beberapa aplikasi sistem online yang mulai berjalan mungkin bisa dimanfaatkan bagi para pencari keadilan mungkin maupun bagi aparat keadilan sendiri untuk memberikan pelayanan," pesan Bambang.
Bambang pun mengungkap butuh banyak perbaikan birokrasi di lingkungan PN Denpasar. Khususnya di bidang kedisiplinan dan etos kerja pegawai di bidang pelayanan maupun kantor.
"Sebenarnya kita sudah memberikan pelayanan terbaik cuma kadang-kadang kan waktu, masih ada yang agak lama misal terhambat di bawah. Kita butuh aparat yang di bawah, di meja PTSP dan di office, untuk memprosesnya lebih cepat sehingga ke ketuanya lebih cepat," ujar Bambang.
Sobandi sebelumnya diketahui menjadi ketua majelis hakim kasus First Travel di PN Depok, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Sobandi memvonis Andika dan istrinya Anniesa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Tonton juga video Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini