"First Travel banding atas nama Andhika dan Anniesa," kata Ketua PN Depok, Subandi saat dihubungi detikcom, Rabu (11/7/2018).
Subandi juga menjadi ketua majelis dalam perkara itu. Adapun untuk Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan tidak mengajukan banding dan menerima dihukum 15 tahun penjara.
"Kiki tidak banding," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Setelah Vonis Bos First Travel |
Dengan bendera First Travel, mereka mengeruk pundi-pundi uang calon jemaah. Ratusan miliar mereka kumpulkan. Bukannya untuk memberangkatkan jemaah, malah digunakan untuk foya-foya dan keperluan pribadi.
Akhirnya skandal itu terungkap. Mereka disidangkan di PN Depok.
"Majelis hakim melihat bahwa yang dipikirkan dalam benak terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki ketika melakukan tindak pidana adalah semata-mata untuk menggunakan uang-uang setoran calon jemaah umrah adalah semata-mata untuk mengikuti gaya hidup yang mewah," kata Subandi.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini