"Sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/11/2019).
Malik mengatakan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka adalah panitia di kegiatan diksar. Mereka disebut-sebut menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (29/10). Hasil gelar perkara menemukan petunjuk ada tindak pidana yang dilakukan ketiga panitia.
"Penetapan tersangka setelah kita gelar perkara dan lebih lengkapnya nanti akan dirilis oleh Kapolres," sebut Malik.
Diketahui, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa itu tewas saat kegiatan diksar Menwa di Ogan Ilir, Rabu (16/10). Sebelum tewas, mahasiswa semester III itu diketahui sempat mengalami keram kaki dan dilarikan ke rumah sakit Ar Royan di Indralaya.
Keluarga yang curiga dengan tewasnya korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Ogan Ilir. Dari hasil visum, ada luka memar pada alat vital korban.
Sepekan setelah korban dikubur, polisi kembali menggali kuburan korban dan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan ditemukan luka di kepala, dada dan perut akibat pukulan benda tumpul.
Simak juga video Mahasiswa Bentrok dengan Aparat di Depan Gedung DPRD Sumsel:
(ras/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini