Calon Perseorangan Mau Maju di Pilkada Boyolali, Ini Syaratnya

Calon Perseorangan Mau Maju di Pilkada Boyolali, Ini Syaratnya

Ragil Ajiyanto - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 16:10 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang sudah semakin dekat. Kabupaten Boyolali menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang akan menggelar Pilkada, namun belum banyak bakal calon yang muncul.

Sejauh ini, baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah memunculkan bakal calon yang akan diusung. Ada dua paket pasangan yang diusulkan ke DPP PDIP untuk mendapatkan rekomendasi.

Sedangkan dari Partai Politik (Parpol) lainnya, belum muncul. Termasuk kemungkinan adanya calon independen yang akan maju memperebutkan posisi Bupati dan Wakil Bupati Boyolali, sampai saat ini belum terlihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait bakal calon (Balon) dari jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali telah memutuskan jumlah minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Jumlah minimal dukungan itu tertungan dalam Keputusan KPU Boyolali, nomor 157/PL.02.2-Kpt/3309/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali tahun 2020.

"Jumlah minimal dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2020 paling sedikit 7,5 % dari DPT Pemilu 2019," jelas Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin kepada detikcom, Kamis (31/10/2019).

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 Kabupaten Boyolali sebanyak 808.469 pemilih. 7,5% dari 808.469 pemilih, sebanyak 60.635,175.

"Kemudian dibulatkan keatas menjadi 60.636. Sehingga, jumlah minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan di Boyolali sebanyak 60.636 pendukung," kata Ali.

Tingkat persebaran dukungan bagi calon perseorangan, lanjut dia, harus tersebar di minimal lebih dari 50% dari 22 kecamatan yang ada di Boyolali. Dengan demikian, jumlah minimal dukungan tersebut sedikitnya tersebar di 12 kecamatan.

Sedangkan syarat untuk calon dari jalur Partai Politik sedikitnya punya 9 kursi di DPRD Boyolali. Atau 20 persen kursi DPRD Boyolali yang berjumlah 45 kursi. Atau 25 persen perolehan suara Pileg (Pemilihan Legeslatif) lalu.

Sejauh ini baru PDIP yang telah memunculkan nama-nama bakal calon yang akan maju di Pilkada Boyolali tahun 2020 mendatang. PDIP yang memiliki 35 kursi di DPRD Boyolali, mengusulkan dua paket pasangan bakal calon ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi.

Kedua paket pasangan bakal calon tersebut yakni pertama, M. Said Hidayat sebagai bakap calon Bupati berpasangan dengan Wahyu Irawan sebagai bakal calon Wakil Bupati. Kedua, yakni Wahyu Irawan sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan Marsono sebagai bakal calon Wakil Bupati.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads