Pelaku berinisial HS, warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari. Sedangkan kedua korban, masing-masing Efendi dan Malik, masih bersaudara dengan istri siri pelaku.
Saat kejadian, pelaku pulang malam ke rumah istri sirinya di Dusun Sukoreno. Menurut keterangan sang istri, pelaku yang dalam kondisi mabuk miras itu langsung marah-marah tanpa alasan jelas. Dia kemudian mengemasi pakaiannya dan bilang akan pulang ke rumahnya sendiri.
"Istrinya bermaksud menghalangi. Karena terdengar ribut, dua saudaranya bermaksud melerai. Namun malah membuat pelaku emosional," kata Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (30/10/2019).
Pelaku yang semakin emosional, lanjutnya, kemudian mengambil sebilah sabit di atas meja etalase. Pelaku kemudian membabi buta menyerang dua korbannya.
"Korbannya masing-masing luka di bagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kiri. Mereka lari dan melaporkan ke Polsek Gandusari," imbuhnya.
Begitu menerima laporan, petugas langsung datang ke lokasi kejadian. Tanpa ada perlawanan karena kondisi mabuk berat, pelaku lalu diamankan sementara di Mapolsek Gandusari. Sedangkan kedua korban dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
"Kami akan jerat dengan Pasal 351 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951. Untuk sajamnya, ancamannya 4 tahun dan di atas 10 tahun," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini