Paksa Cewek Kirim Foto dan Video Bugil, Pria di Trenggalek Ditangkap

Paksa Cewek Kirim Foto dan Video Bugil, Pria di Trenggalek Ditangkap

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 18:01 WIB
Konferensi pers Polres Trenggalek (Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek - Seorang pria di Trenggalek ditangkap karena menyuruh teman wanitanya mengirimkan gambar dan video bugil melalui aplikasi WhatsApp. Jumlah video dan foto yang dikirim mencapai puluhan file.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka Lukman Kurniawan alias Bagas (18) merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Ia diamankan jajaran Polsek Watulimo beserta barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk transaksi foto dan video bugil.

Dalam kasus ini, orang tua korban merupakan warga Kecamatan Watulimo. Mereka tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh Bagas, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Watulimo.


"Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui WhatsApp, kemudian mereka semakin akrab dan sering berkomunikasi," kata Calvijn, Rabu (30/10/2019).

Setelah saling intens berkomunikasi, pelaku merayu korban untuk mengirimkan foto serta video pribadinya dalam kondisi tanpa busana. Permintaan tersebut dituruti oleh korban.

Tak hanya sampai di situ, pelaku, yang telah puluhan kali menerima foto bugil, juga menyuruh korban melakukan tindakan tidak senonoh lainnya. Ia memaksa korban melalukan masturbasi dan merekamnya.

"Saat itu korban tidak bisa menolak permintaan pelaku, karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video yang telah dikirim sebelumnya," ujar Calvijn.

Polisi menyebut jumlah video yang dikirim korban kepada tersangka mencapai 10 berkas. Sedangkan jumlah foto mencapai puluhan berkas. "Korban sampai lupa berapa jumlah yang dikirimkan karena sudah terlalu sering mengirimkan," imbuh Calvijn.


Ia menambahkan, selain memaksa korban mengirimkan foto dan video bugil, pelaku meminta korban mengirimkan pulsa Rp 200 ribu.

"Setelah kasus itu dilaporkan, anggota kami dari Polsek Watulimo langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," lanjut Calvijn.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.