Hendak Curi Sapi, 4 Orang Ditangkap di Rohul Riau

Hendak Curi Sapi, 4 Orang Ditangkap di Rohul Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 15:13 WIB
Foto: Ilustrasi pencurian oleh: Edi Wahyono/detikcom
Pekanbaru - Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau menangkap empat orang yang hendak mencuri sapi. Polisi mengamankan barang bukti seperti surat jalan dan perlengkapan memotong sapi.

"Mereka ini sudah melakukan upaya pencurian, hanya saja mereka belum sempat mengambil sapinya. Sejumlah barang bukti upaya pencurian sudah diamankan dari dalam mobil yang mereka bawa," kata Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli kepada detikcom, Selasa (29/10/2019).

Fery mengatakan 4 orang itu ditangkap saat hendak mencuri sapi di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, Riau pada Minggu (27/10). Keempat pria itu
yakni IM (45) dan JS (25) asal Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, BK (23) asal Kabupaten Rohil, serta AS (37) asal Rohul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan mereka ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga atas kedatangan mereka. Atas laporan tersebut, dilakukan penangkapan oleh Polsek Rambah Hilir," kata Fery.


Dalam pemeriksaan, kata Fery, di dalam mobil tersebut telah dipersiapkan perlengkapan untuk melakukan pencurian. Ada surat jalan yang disiapkan jika sapi berhasil dicuri.

"Ada 3 surat jalan dari berbagai wilayah berbeda yang menerangkan membawa sapi. Ada kapak, ada terpal, racun putas, kunci T, ada besi ujungnya runcing," kata Fery.

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ihksani menambahkan, keempatnya berencana akan memberikan racun putas kepada sapi. Setelah itu, sapi akan dipotong.

"Keterangan mereka, putas yang mereka bawa akan diberikan ke sapi, nanti kondisi sapinya akan lemas setelah diberi putas. Selanjutnya akan mereka potong, atau kalau memungkinkan dibawa ke dalam mobil yang mereka bawa," kata Budi.


Budi menyebutkan, para tersangka mengaku baru kali ini akan melakukan pencurian. Namun, polisi tidak percaya begitu saja.

"Ngakunya baru mau sekali ini. Tapi itukan pengakuan mereka. Kita tetap proses lebih lanjut kasus upaya pencurian sapi ini," tutur Budi.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53.

Halaman 2 dari 2
(cha/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads