Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor BNN Langsa, Jumat (11/10/2019). Keduanya mengenakan baju tahanan oranye dan berdiri sambil berpegangan tangan. Di depan mereka, tampak bungkusan berisi sabu.
"Barang bukti yang kami sita berjumlah 20 kilogram. Sabu ini kami temukan di rumah kedua tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim BNN melakukan penyelidikan dan mencurigai adanya keterlibatan oknum sipir dalam kasus ini. Setelah ditelusuri, petugas mengamankan Dus di kawasan Langsa pada (7/10) lalu pukul 12.37 WIB.
Usai dibekuk, dia dibawa ke rumahnya di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur. Di sana, petugas mengamankan DA, yaitu istri Dus. Setelah diinterogasi, DA menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumah mereka.
"Sabu tersebut disimpan di sebelah lemari dapur rumahnya dan kita dapat amankan satu karung warna putih yang di dalamnya terdapat 19 bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika sabu," jelas Arman didampingi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.
Tak lama berselang, tersangka DA kembali menunjukkan tempat menyimpan sabu di dalam lemari dapurnya. Usai dibuka, ditemukan lagi barang bukti seberat 1 kilogram sabu.
![]() |
"Menurut pengakuan tersangka Dus, awal dia menerima sabu sebanyak 48 kilogram. Namun saat ditangkap, sabu tersisa 20 kg. (Sebanyak) 18 kilogram lagi sudah didistribusikan, sementara 10 kilogram ada yang dia antar sendiri maupun ada yang ambil ke rumah Dus," ungkapnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini