Hanif merupakan warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari peringkusan pengedar sabu Ali Wafa (26). Dari warga Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura itu polisi mengamankan barang bukti 77,7 gram sabu pada Agustus lalu.
Selanjutnya, Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang masuk ke Lumajang. Dari pengembangan tersebut, tim menangkap Hanif.
"Penangkapan pelaku Hanif Rohman yang memiliki sabu seberat 4,87 kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan sabu 77,7 gram. Yang terkait dengan jaringan Sokobana," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Senin (28/10/2019).
Hanif mendapatkan sabu tersebut dari seseorang asal Madura. Ia mendapat 10 kg sabu dan diminta diantar ke sebuah hotel di Jakarta dengan imbalan Rp 50 juta. Usai diantar ke hotel yang dituju, ia tak kunjung mendapatkan uang imbalan. Akhirnya ia membawa separuh barang tersebut ke Lumajang hingga akhirnya diringkus Tim Cobra.
"Saya diminta mengantar sabu seberat 10 kg ke sebuah hotel di Jakarta. Namun karena tak kunjung dapat imbalan akhirnya saya ambil sabu separuhnya dan saya bawa ke Lumajang, " ujar Hanif.
Hanif sudah dua kali diminta mengantar sabu ke Jakarta. Pada Maret 2019, Hanif juga diminta mengirim 10 kilogram sabu ke sebuah hotel di Jakarta. Ia mendapatkan imbalan sepuluh juta rupiah.
"Saya sudah dua kali kirim sabu ke Jakarta. Yang pertama bulan Maret lalu, 10 kg dan yang kedua juga 10 kg," pungkas Hanif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini