"Kalau dihitung dengan seluruhnya. Seluruhnya, ada pertanian, kemudian gagal panen, kemudian kehilangan tanaman-tanaman yang rusak maka kita berhitung kurang lebih Rp 5 miliar sekian, tapi semuanya itu dihitung. Itu cara hitung Jitupasna," kata Kepala BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto kepada wartawan di sela-sela acara pemecahan rekor Tari Soreng terbanyak di Lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang, Senin (28/10/2019).
Sebagaimana diketahui angin kencang terjadi di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Magelang pada Minggu (20/10) dan Senin (21/10) lalu. Kerusakan terparah akibat angin kencang ini ada di Desa Ketundan, Kecamatan Pakis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Magelang, dari tujuh wilayah kecamatan tersebut, ada 1.434 unit rumah yang rusak. Sebanyak 35 unit rumah di antaranya roboh.
"Setelah Tim Jitupasna turun bisa diketahui kerusakan infrastruktur, tapi saya ingin fokus ke perumahan. Kalau dihitung nilai kerusakan Rp1,7 miliar, kemudian kerugian Rp371 juta," ujarnya.
"1.434 unit rumah yang rusak, dengan 35 yang roboh sehingga kita hitung total kerugian dan kerusakan Rp2,1 miliar. Jadi kita harus tahu yang dimaksudkan dengan berapa kerusakan dan berapa kerugian," kata Edy.
Edy menjelaskan bahwa jumlah kerugian itu termasuk dari nilai kerusakan fisik dan biaya perbaikannya.
"Kerusakan itu nilai fisik yang kita lihat. Kerugiannya adalah karena masyarakat harus memperbaiki, kemudian ada biaya tukang, ada yang mungkin harus pergi ke sawah tidak kesawah, itu yang kita hitung. Itu yang disebut dengan nilai kerugian," kata Edy.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini