Rencana ini disampaikan Muhadjir, saat mengunjungi kampung halamannya Dukuh Mojorejo, Desa Klitik Kecamatan Wonoasri, Madiun.
"Anggaran Dana Alokasi Khusus untuk kebudayaan Indonesia yang sudah ada, tahun 2020 Insya Allah sampun (sudah) naik dua kali lipat menjadi Rp 11 triliun," ujar Muhadjir Effendy dalam sambutannya di pembukaan wayang kulit di halaman kantor Kecamatan Sawahan, Minggu (27/10/2019).
Muhadjir menyebut sesuai amanah undang-undang saat ini anggaran Dana Alokasi Khusus untuk kebudayaan dinilai kurang karena hanya Rp 500 miliar. Pada tahun 2010 mendatang, pemerintah akan menaikkan dua kali lipat.
"Anggaran Dana Alokasi Khusus untuk kebudayaan jumlahipun pinten, sakmeniko dereng katah nembe Rp 500 miliar (Jumlahnya belum banyak baru Rp 500 miliar. Tahun 2020 Insya Allah sampun (sudah) naik dua kali lipat menjadi Rp 1 triliun," katanya.
Muhadjir mengungkapkan, tidak hanya anggaran dana alokasi khusus (DAK) kebudayaan yang akan dinaikkan. Namun sebagai pelaksanaan dari amanat UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, pemerintah juga akan menaikkan dana abadi kebudayaan dari Rp 5 triliun menjadi Rp 10 triliun.
"Lajeng sanesipun disamping wonten dana (Selanjutnya dana alokasi lainnya khusus kebudayaan, ada dana abadi kebudayaan. Namun manfaat keuntungan mengelola dan mengembangkan kebudayaan total jumlahnya anggaranipun pinten (Jumlah anggarannya berapa) tahun depan Insya Allah jumlahnya Rp 10 triliun untuk dana abadi kebudayaan," paparnya.
Dia mengatakan, dana itu nantinya berguna untuk kepentingan kebudayaan secara nasional di seluruh Indonesia. Termasuk untuk kota kelahirannya Kabupaten Madiun.
"Saya mengapresiasi pak Bupati yang sudah mulai menggalakkan aktivitas-aktivitas budaya di Kabupaten Madiun. Terutama yang saya sangat apresiasi adalah adanya kampung pesilat," tandasnya.
Di hadapan ribuan pengunjung yang meLIHAT pagelaran wayang kulit dengan dalang Ki Cahyo Kuntadi, Muhadjir juga mengaku bangga atas di terbitkaN undang-undang kebudayaan saat dirinya Menjabat Mendikbud.
"Perlu diketahui, saat sudah 72 tahun Indonesia merdeka dereng wonten (Belum ada) undang-undang kebudayaan walaupun undang-undang dasar tegas-tegas. Alhamdulillah kulo dipun percados dados (Saya dipercaya jadi) menteri pendidikan dan kebudayaan undang-undang meniko saget dipun lahiraken inggih meniko undang-undang nomor gangsal tahun 2017 naminipun (Itu bisa dilahirkan, yakni undang-undang nomor 5 tahun 2017) namanya undang-undang kemajuan kebudayaan," tandasnya.
Konsekuensi adanya aturan baru itu, lanjut dia dalam bahasa Jawa halus, semua aparat pemerintah mulai dari pusat sampai daerah punya tanggung jawab legal dan konstitusi untuk memajukan kebudayaan.
"Artosipun menawi wonten (Artinya jika ada) pemerintah daerah atau pemerintah pusat mengabaikan kebudayaan, maka dicabut sebagai pejabat pusat maupun daerah," tegasnya. (fat/fat)











































