"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif ini," kata Alfianto Domy Aji-Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Minggu (27/10/2019).
Menurut Domy, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas order fiktif. Sebab, adanya hal itu tentu merugikan tak hanya aplikator atau konsumen, tapi juga para driver yang jujur.
"Komitmen Gojek dalam memberantas order fiktif ini dilakukan untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur & amanah dalam bekerja, sekaligus memastikan konsumen mendapat pelayanan terbaik," terang Domy.
"Saat ini kami telah dan secara terus menerus meningkatkan sistem keamanan kami sehingga mitra kami dan pelanggan dapat semakin baik mendapatkan layanan kami," tambahnya.
Sebelumnya, komplotan penipuan order fiktif aplikasi ojek online (ojol) melalui fitur pemesanan makanan digulung. Dari order fiktif itu, pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah per hari.
"Yang kita amankan ada 6 orang tersangka. Mereka memanipulasi dengan menggunakan akun palsu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).
Para tersangka adalah MZ (30), FG (29), JA (23), AA (37), TS (35), AR (32). Seluruh tersangka merupakan warga Malang.
Selain mengamankan 6 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik penipuan seperti puluhan ponsel dari berbagai merek, buku nota penjualan, mesin EDC, dan uang tunai senilai Rp 12 juta. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini