Ini Pasal yang akan Menjerat Muncikari Prostitusi Online di Batu

Ini Pasal yang akan Menjerat Muncikari Prostitusi Online di Batu

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2019 23:53 WIB
Foto file: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Prostitusi online kembali diungkap Polda Jatim. Polisi juga mendalami keterkaitan jaringan muncikari online pada kasus sebelumnya yang pernah diungkap.

"Itu masih kita dalami, jaringan prostitusi seperti ini nyatanya juga memang ada dan terulang kembali kejadian serupa," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).


"Pemesannya melalui jaringan online. Lewat telepon ditawarkan, ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat dari muncikari ini," kata Leo.

Leo mengatakan muncikari berinisal JL (51) terancam dijerat pasal 506 KUHP dan 296 KUHP.

"Karena mengambil keuntungan dari praktik prostitusi. Tentunya kalau muncikari di dalam KUHP dikenakan pasal 506 dan 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," terangnya.

Dia juga mengungkap jika pihaknya akan mendalami PA dan pria hidung belang yang melakukan check in di salah satu hotel di Batu Malang.


"Nanti kami dalami, karena belum kami periksa pihak hotelnya untuk cross cek, chek in-nya jam berapa. Tapi kita lihat hari itu," tandas Leo.

Polisi menggerebek mantan Puteri Pariwisata asal Balikpapan saat berhubungan badan dengan pria hidung belang di Kota Batu. Penggerebekan yang dilakukan pukul 19.00 WIB, Jumat (25/10/2019) mengamankan 4 orang. Mereka yakni PA, muncikari prostitusi online, pengguna PA dan driver yang mengantar PA ke hotel di kawasan Kota Batu.
Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.