Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (24/10/2019), para imigran ilegal itu kedapatan menggunakan kapal saat hendak meninggalkan wilayah Malaysia melalui jalur yang belum dipetakan di perairan Tanjung Belungkor, Kota Tinggi, Johor.
Direktur Bea Cukai Johor, Mohammad Hamiddan Maryani, menyebut delapan pria asal Indonesia, termasuk seorang operator kapal atau boat skipper, ditangkap dalam operasi pada 16 Oktober lalu. Kabar soal penangkapan ini baru diungkapkan pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identitas para WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik.
"Operator kapal dan para penumpangnya akan diselidiki berdasarkan pasal 26J Undang-undang (UU) Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Imigran Tahun 2007 (Atipsom)," imbuhnya.
Lebih lanjut disebutkan Hamiddan bahwa dua penumpang kapal itu akan didakwa dengan pasal 5 ayat 1c UU Imigrasi Tahun 1959/63 (Amandemen Tahun 2002) karena overstaying di wilayah Malaysia.
Lima penumpang lainnya, sebut Hamiddan, akan didakwa dengan pasal 6 ayat 3 UU Imigrasi karena tinggal di wilayah Malaysia tanpa memiliki izin yang sah.
Ini merupakan kesekian kalinya WNI ditangkap di perairan Johor, Malaysia. Sebelumnya pada 9 Oktober dan 15 Oktober lalu, total sembilan WNI ditangkap otoritas Malaysia karena menumpang kapal kayu yang difungsikan sebagai 'taksi air' ilegal di perairan Malaysia. Diketahui bahwa Surat Edaran Pelabuhan No 67/2017 membatasi kapal-kapal asing dari melakukan aktivitas di perairan Malaysia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini