8 Imigran Ilegal Asal Indonesia Ditangkap Saat Hendak Tinggalkan Malaysia

8 Imigran Ilegal Asal Indonesia Ditangkap Saat Hendak Tinggalkan Malaysia

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 18:19 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia menangkap sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak meninggalkan wilayah negara itu secara ilegal. Delapan WNI itu ditangkap dalam operasi menggagalkan upaya imigran ilegal untuk keluar dari Malaysia.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (24/10/2019), para imigran ilegal itu kedapatan menggunakan kapal saat hendak meninggalkan wilayah Malaysia melalui jalur yang belum dipetakan di perairan Tanjung Belungkor, Kota Tinggi, Johor.


Direktur Bea Cukai Johor, Mohammad Hamiddan Maryani, menyebut delapan pria asal Indonesia, termasuk seorang operator kapal atau boat skipper, ditangkap dalam operasi pada 16 Oktober lalu. Kabar soal penangkapan ini baru diungkapkan pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka berusia antara 20-53 tahun dan ditahan selama 14 hari mulai 17 Oktober hingga 30 Oktober mendatang," sebut Hamiddan dalam konferensi pers pada Kamis (24/10) waktu setempat.


Identitas para WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik.

"Operator kapal dan para penumpangnya akan diselidiki berdasarkan pasal 26J Undang-undang (UU) Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Imigran Tahun 2007 (Atipsom)," imbuhnya.

Lebih lanjut disebutkan Hamiddan bahwa dua penumpang kapal itu akan didakwa dengan pasal 5 ayat 1c UU Imigrasi Tahun 1959/63 (Amandemen Tahun 2002) karena overstaying di wilayah Malaysia.

Lima penumpang lainnya, sebut Hamiddan, akan didakwa dengan pasal 6 ayat 3 UU Imigrasi karena tinggal di wilayah Malaysia tanpa memiliki izin yang sah.

Ini merupakan kesekian kalinya WNI ditangkap di perairan Johor, Malaysia. Sebelumnya pada 9 Oktober dan 15 Oktober lalu, total sembilan WNI ditangkap otoritas Malaysia karena menumpang kapal kayu yang difungsikan sebagai 'taksi air' ilegal di perairan Malaysia. Diketahui bahwa Surat Edaran Pelabuhan No 67/2017 membatasi kapal-kapal asing dari melakukan aktivitas di perairan Malaysia.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads