Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (11/10/2019), dua warga negara Indonesia (WNI) yang ada di atas kapal itu ditangkap otoritas Malaysia. Kapal itu disebut beroperasi sebagai taksi air atau kapal transpor.
Direktur MMEA untuk Zona Tanjung Sedili, Kapten Mohd Zulfadli Nayan, menyebut kapal itu disita pada Rabu (9/10) siang, sekitar pukul 14.40 waktu setempat. Kapal patroli kelautan sedang memantau area sekitar Johor saat mendapati sebuah kapal tanpa tanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pria Indonesia yang berusia antara 16-47 tahun, ditangkap untuk membantu penyelidikan," imbuhnya.
Mohd Zulfadli menambahkan bahwa penangkapan dan penyitaan kapal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah perampokan atau aktivitas kriminal lainnya oleh kapal-kapal serupa di area tersebut.
"Penangkapan dilakukan di bawah Surat Edaran Pelabuhan No 67/2017, yang membatasi kapal-kapal asing dari melakukan aktivitas di bawah batas pelabuhan," ucapnya. Mohd Zulfadli menyebut kasus ini diselidiki di bawah pasal 44 Undang-Undang Cukai tahun 1967.
Simak juga video "Duh! Indonesia Didenda Rp 643 Juta Akibat Rusuh Lawan Malaysia" :
(nvc/ita)